LAMPUNG77.ID – Oknum kepala sekolah di Kabupaten Mesuji, Lampung, diduga mencabuli 2 siswi SMP di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Modusnya, pelaku berdalih hendak melakukan pengecekan.
Akibat ulah bejatnya, pelaku berinisial AT (50), telah ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung, pada Rabu (11/1/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizky mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur tersebut.
Menurut Iptu Fajrian Rizky, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 1 Desember 2022, lalu sekitar pukul 15.00 Wib di ruang UKS.
“Diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan korban berinisial NV (12) dan AS (12) yang dilakukan oleh Tersangka AT,” kata kata Iptu Fajrian Rizky, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Senin (16/1/2023).
Dua hari pasca-kejadian itu atau pada Sabtu, 3 Desember 2022, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua mereka.
Korban mengaku telah dilecehkan oknum kepala sekolah mereka yang juga Ketua Yayasan tersebut dengan alasan hendak dilakukan Pengecekan.
Kedua korban disuruh kepala sekolah mereka untuk membuka baju dan rok yang digunakan. Setelah itu, pelaku kemudian mencabuli kedua siswinya itu.
Baca Juga: Siswi SMP Pasrah Digilir 2 Pemuda di Lampung Timur
Tidak terima atas ulah pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.
Iptu Fajrian menambahkan setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi, Team Tekab 308 lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di sekolah tanpa perlawanan.
“Pelaku dibawa Ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga: Ancam Bunuh Korban, Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung yang Masih SD
(Tim/Yar/P1)