Lampung77.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp 14 ribu per liter mulai hari ini, Rabu (19/1/2022).
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menegaskan, Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
“Terkait tingginya harga minyak goreng, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp 14.000/liter,” kata Lutfi, dalam keterangan resminya, Selasa (18/1/2022).
“Kebijakan minyak goreng satu harga ini merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau,” lanjutnya.
Melalui kebijakan ini, Lutfi menegaskan, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan disisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujarnya.
Melalui Ritel Modern
Muhammad Lutfi menjelaskan, sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sedangkan untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Baca Juga: Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung per Selasa 18 Januari 2022
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat. Dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” jelasnya.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Siapkan Dana Rp 7,6 Triliun