Lampung77.ID – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan keseriusan pemerintah menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp 14 ribu/liter.
Menurut Lutfi, seluruh ritel modern di 34 provinsi akan dipantau secara ketat agar bisa mengimplementasikan sesuai ketentuan. Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” kata Lutfi, dalam keterangannya seperti dilansir Situs Kemendag, Rabu (20/1/2022).
Kementerian Perdagangan menyediakan hotline yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan WhatsApp 0812-1235-9337, surel hotline migor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969-0729-1086 (password: migor).
Lutfi juga memastikan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional. Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.
“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal. Selanjutnya, kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Gercep! Emak-emak di Lampung Serbu Minimarket Beli Minyak Goreng Rp 14 Ribu/Liter
Sanksi
Sementara itu, seperti dilansir Kompas.com, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14 ribu per liter.
“Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” kata Lutfi.
Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.
“Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” kata Lutfi.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp 14 ribu per liter mulai Rabu, 19 Januari 2022.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menjelaskan, sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga ini akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sedangkan untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat. Dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” jelasnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Minyak Goreng Dijual Rp 14 Ribu Per Liter, Dimana Belinya?
(Yar/P1)