Lampung77.ID – Seorang pria berinisial MR (32), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Korban yakni seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung, yang tak lain merupakan adik ipar pelaku.
Saat melakukan aksi tak senonohnya terhadap korban, MR mengaku khilaf. Ia juga mengakui mengancam akan membunuh korban hingga mencekiknya.
“Saya khilaf pak. Iya, saya ancam dan saya cekik,” kata MR, di Mapolres Tanggamus, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan pelaku ditangkap setelah ayah korban yang sekaligus mertuanya melapor ke Polres Tanggamus pada 15 Januari 2022.
“Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (24/1/2022),” kata Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Selasa (25/1/2022).
Ramon menjelaskan kronologi kasus asusila tersebut berdasarkan dari keterangan korban. Menurutnya, peristiwa tak senonoh yang dialami korban itu terjadi pada Rabu, 12 Januari 2022, sekitar pukul 16.30 WIB. Adapun lokasi kejadian yaitu di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kejadian berawal ketika korban diajak pelaku ke rumahnya di wilayah Kecamatan Talang Padang. Saat itu, pelaku beralasan hendak menukarkan motor.
Baca Juga: Setubuhi Anak Tiri, Pria di Lampung Timur Ditangkap, Polisi Sita Obat Kuat
Setelah korban diajak ke rumah tersangka, kata Ramon, korban lalu diantarkan kembali ke rumahnya di Kecamatan Pugung. Tetapi, ketika dalam perjalanan di daerah Pekon Talang Sepuh, pelaku membelokan motornya ke sebuah gubuk.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Korban diancam akan dibunuh dan pelaku merudapaksa…