LAMPUNG77.ID – Seorang paman di Tanggamus, Lampung, setubuhi keponakannya yang masih di bawah umur. Akibat kejadian itu, korban kini hamil 7 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial FA (25) tersebut ditangkap polisi. Penangkapan pelaku dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh hingga kini hamil 7 bulan.
Dari penangkapan itu terungkap, pelaku ternyata masih merupakan bagian dari keluarga korban. Pelaku merupakan paman ipar atau suami dari bibi korban.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan pelaku ditangkap atas dasar laporan orang tua korban pada tanggal 22 Agustus 2022.
“Berdasarkan penyelidikan laporan dan alat bukti yang diamankan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, pada Rabu (24/8/2022),” kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, seperti dilansir dari Lampung77.com, Senin (29/8/2022).
Iptu Hendra Safuan menjelaskan, kronologis kejadian yang dialami korban bermula pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban meminta ditemani mengambil mobil di Pekon Margodadi dengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Tega! Pria di Lampung Ini 7 Kali Setubuhi Adik Ipar, Ngaku Tertarik Kecantikan Korban
Saat diperjalanan, lanjut Iptu Hendra Safuan, pelaku membelokkan motornya ke arah perkebunan dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Setelah itu, baru melanjutkan mengambil mobil Pickup L300 tersebut.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Tak cuma sekali, pelaku ternyata…