LAMPUNG77.com – Polisi menangkap terduga pelaku pembuang bayi di bekas kolam yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Pelaku ternyata adalah ibu kandung sang bayi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku pembuang bayi yang ditemukan warga pada Senin (10/10/2022) malam kemarin tersebut.
Pelaku ditangkap polisi pada Selasa (11/10/2022) pagi sekitar pukul 09.00 WIB atau dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dengan diback-up Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan terduga pelaku pembuang bayi di Pekon Parerejo,” kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Rabu (12/10/2022).
Menurut Feabo, pelaku yang diamankan berinisial R (21), warga Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.
Pelaku R diduga adalah ibu kandung dari bayi yang ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia dibekas kolam ikan yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah tersebut.
Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku sampai nekat membuang bayinya tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Ibu 60 Tahun Tewas Dibunuh Anak Kandung di Lampung
Diberitakan sebelumnya, mayat bayi ditemukan di area kolam bekas pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, pada Senin (10/10/2022) malam.
Peristiwa penemuan jasad bayi ini membuat geger warga setempat. Terlebih, saat ditemukan kondisi bayi tersebut sudah nyaris membusuk dengan bagian kepala sudah rusak tidak berbentuk.
Baca Juga: Geger! Penemuan Mayat Bayi di Kolam Pembuangan Sampah, Kondisinya Mengenaskan
(Tim/Yar/P1)