LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Kepolisian Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) sekaligus menangkap seorang penadah motor hasil curian tersebut.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan petugas kepolisian di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur. Terhadap tersangka HM (19) yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Gunung Pelindung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah PJ (36) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung.
“Kasus tersebut berawal dari peristiwa curanmor terhadap korban MW (50) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, pada 20 Juli 2022 lalu” jelas Marbun, dalam keterangannya, (9/8/2022).
Pada saat itu pelaku diduga mengambil sepedanya Motor merk Honda Revo milik korban yang diparkir di teras rumah.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan, akhirnya polisi berhasil mengungkap bahwa ternyata tersangka PJ (36) diketahui menjadi Penadah barang hasil pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti.
“Tersangka PJ terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara” tambah Kapolsek.
(And/P1)