LAMPUNG77.ID – Seorang pria warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, di tangkap dan diamankan Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu.
Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DC (27) warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara.
“Tersangka diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba di Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Selebah, pada Sabtu (17/9) pukul 17.30 WIB” ujar Kapolres, Minggu (18/9/2022).
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu yang diduga akan di edarkan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tandas kapolres.
Baca: Bawa 4,85 Gram Sabu, Dua Warga Way Jepara dan Braja Selebah Lamtim Ditangkap Polisi
(And/P1)