LAMPUNG77.ID – Seorang oknum penjaga Sekolah Dasar Negeri, diborgol aparat kepolisian Pasir Sakti Polres Lampung Timur, karena diduga mencuri dan menjual ribuan buku milik sekolah tempatnya bekerja.
Berdasarkan data yang dihimpun pihak Kepolisian, tersangka yang berprofesi sebagai penjaga sekolah tersebut diduga nekat mencuri berbagai macam buku, kemudian dijual ke pedagang rongsokan.
Tersangka mengambil buku itu dari ruang perpustakaan dan kelas-kelas di SDN Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Pihak Sekolah yang mengetahui adanya peristiwa dugaan pencurian ribuan buku itu, lalu melaporkannya ke Kepolisian setempat.
“Tersangka penjaga Sekolah itu adalah RH (47), warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti” ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun, pada Rabu (19/1/2023).
Menurut Kapolres, akibat peristiwa tersebut, Pihak SDN Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, mengalami kehilangan sekitar 1.729 buku, dengan nilai kerugian mencapai Rp 76.450.000 rupiah.
Meski sempat berupaya melarikan diri, namun akhirnya Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti, berhasil menangkap tersangka, ditempat persembunyiannya, di wilayah Desa Labuhan Ratu, tanpa perlawanan.
Kepolisian Polsek Pasir Sakti, juga berhasil menyita 1 unit Kendaraan Bermotor Roda Empat, Merk Toyota Kijang, sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan 363 KUHPidana Jo 374 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tandasnya.
Baca: Gelar Silatda, NU Lampung Timur Panggil 7.450 Kader Militan
(And/P1)