Lampung77.ID – Nasib pilu dialami seorang anak berusia 8 tahun di Lampung. Korban 4 kali dicabuli paman. Mirisnya lagi, salah satu lokasi pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban di kamar mandi masjid di wilayah Lampung Selatan.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku berinisial L (35), warga Lampung Selatan, itu pun ditangkap polisi. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu diamankan berdasarkan laporan keluarga korban pada tanggal 14 Maret 2022.
“Tersangka L telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban sebanyak 4 kali sejak Februari 2022,” kata Hamid, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Jumat (20/5/2022).
Hamid mengungkapkan, modus pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut yakni dengan cara mengiming-imingi dan membujuk korban akan memberikan uang sebesar Rp 5.000 – Rp10 ribu.
Baca Juga: Disetubuhi Ayah Tiri Berkali-kali, Gadis di Lampung Hamil dan Keguguran
“Ada 4 TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi. Yaitu, pertama dilakukan di kamar mandi rumah bukde, kedua dan ketiga dilakukan di kamar mandi rumah nenek korban, serta keempat dilakukan tersangka di kamar mandi masjid di Lamsel,” ujarnya.
Baca ke halaman selanjutnya >>>