Lampung77.ID – Seorang gadis berusia 12 tahun digilir empat pria di sebuah gubuk di areal kebun kopi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Akibat perbuatan bejatnya, empat pria tersebut ditangkap polisi. Keempat pelaku diamankan Satreskrim Polres Way Kanan di rumahnya masing-masing pada Selasa (11/1/2022).
“Empat pelaku yakni berinisial JS (18), AN (24), ES (32) dan OD (26), yang berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan,” Kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologi kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 7 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku JS menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan dalih hendak mengajak main ke rumah pelaku.
Setelah korban menyetujuinya, pelaku kemudian menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor pada sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, lanjut Andre, saat di tengah perjalanan, korban malah diajak ke sebuah gubuk yang terletak di tengah kebun kopi di Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga: Belasan Murid SD Dicabuli Oknum Guru PNS di Pesisir Barat Lampung
Setibanya di gubuk tersebut, pelaku JS langsung mencabuli korban. Saat itu, korban sempat melawan, namun gadis belia itu akhirnya menjadi korban perbuatan tak senonoh pelaku.
Klik ke halaman selanjutnya >>>