LAMPUNG77.com – Nasib pilu dialami seorang siswi SMP di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ia disetubuhi Ayah kandung selama sekitar 3 tahun.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku berinisial S (45) tersebut ditangkap polisi. Ia diamankan polisi pada Selasa (3/1/2022) dini hari. Pelaku ditangkap atas dasar laporan istrinya atau ibu korban.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak kandung tersebut.
“Benar, Selasa dinihari tadi Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya,” kata Iptu Feabo, dalam keterangannya kepada Wartawan, Selasa (3/1/2023).
Menurut Feabo, pelaku dijemput paksa polisi di rumahnya pada sekitar pukul 02.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Untuk korban, lanjut Feabo, masih berstatus anak di bawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Sementara ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan perbuatan bejatnya itu,” pungkas Feabo.
Baca Juga:
Ancam Bunuh Korban, Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung yang Masih SD
(Yar/P1)