LAMPUNG77.ID – Polisi mengamankan terduga pelaku perusakan Gereja Santo Paulus di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing mengungkapkan terduga pelaku berinisial HE (37), warga Desa Sumberjaya.
Menurutnya, pelaku diduga melakukan perusakan di Gereja Santo Paulus pada Minggu (24/7/2022) pagi. Kerugian akibat kerusakan yang terjadi di gereja itu ditaksir mencapai Rp 27 juta.
Johanes mengatakan, petugas kepolisian gabungan Polsek Waway Karya dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan terkait peristiwa perusakan gereja tersebut lalu segera bertindak dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Dan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa untuk dilakukan observasi karena diduga mengalami gangguan jiwa,” kata Johanes, dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa senjata tajam jenis golok, dan barang-barang di Gereja Santo Paulus yang dirusak terduga pelaku.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Mutilasi Anak di Lampung Timur
(And/P1)