Lampung77.ID – Polisi menggerebek seorang terduga pengedar narkoba di Lampung Timur. Hasilnya, petugas menemukan puluhan butir narkoba diduga jenis pil hexymer.
Dalam penggerebakan tersebut, satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar diringkus polisi. Pelaku yakni berinisial M (24), warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suheri mengatakan bahwa pelaku digerebek anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, pada Rabu (11/5/2022) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
“Dari tangan pelaku kita temukan barang bukti 7 bungkus plastik klip bening yang berisikan 35 butir pil warna kuning yang diduga pil hexymer,” kata Iptu Suhery, dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Iptu Suheri mengatakan setelah dilakukan interograsi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya yang tidak memiliki izin edar.
“Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian kita bawa ke Mapolres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga: 3 Orang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Maut di Lampung Timur
(Andono/P1)