LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID –
Kepolisian Lampung Timur gerebek pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi. Pelaku FK (37), warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, diamankan lantaran ketahuan telah menimbun puluhan jerigen berisi Solar tak berizin.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes E P Sihombing, Senin (1/8/2022), memberikan keterangan di ruang kerjanya.
“Pada Rabu (27/7/2022) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi tentang dugaan adanya penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar,” ujarnya.
Saat dilakukan pengecekan, ditemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 35 Jerigen dengan kapasitas 34 Liter per jerigen, di rumah kosong milik pelaku di Desa Maringgai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dalam melakukan kegiatan Niaga jenis solar tersebut, FK bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
“Pelaku FK ini dalam melakukan kegiatannya tersebut, tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” jelas Zaky.
Selanjutnya, pelaku FK diamankan ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan FK, polisi juga mengamankan barang bukti 35 buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar dengan jumlah 1.190 liter, serta 12 buah jerigen kosong.
“Pelaku kita dijerat pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab iii Undang undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang undang RI no 22 tahun 2001 tentang Migas,” tandasnya.
Baca; Polisi Tindak Lanjuti Tanah Desa Braja Sakti Lampung Timur yang Diserobot Kadesnya
(And/Hms/P1)