LAMPUNG77.ID – Polisi grebek judi koprok di Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (14/1/2023) malam.
Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 orang pelaku perjudian itu yakni WS(52) dan NS(52), berikut barang buktinya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa adanya judi koprok di Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribhawono. Kemudian kami dari pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan” jelas Kapolres, dalam keterangannya.
Kapolres mengatakan bahwa ini adalah salah satu upaya Polres Lampung Timur dalam memberantas perjudian khususnya di Lampung Timur untuk mewujudkan Lampung Timur yang bebas dari perjudian.
“Kedua pelaku diamankan berikut barang bukti, berupa 1 set alat judi jenis koprok serta uang tunai yang dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut” tandasnya.
Baca: Ditangkap Polisi, 2 Remaja Way Jepara Lamtim Terancam Bui 9 Tahun
(And/P1)