LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Polisi akhirnya menangkap dan menggelandang pelaku dugaan penggelapan kendaraan milik Poniman, warga Desa Kalibening, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, melalui Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo Laksono, mengatakan bahwa sebelumnya Poniman atau korban, melaporkan MS (45), atas dugaan penggelapan mobil Daihatsu Grand Max, Nopol BE 8131 AY.
Dari keterangan kepolisian, modus pelaku yakni hendak menyewa kendaraan tersebut selama 4 hari dengan tujuan kota Bangka, dengan kesepakatan uang sewa sebesar satu juta, pada 8 Mei lalu.
“Namun setelah 4 hari pelaku atau terlapor belum juga memulangkan mobil milik korban. Pelaku juga berkelit ketika korban menemui di rumahnya, ternyata kendaraannya juga tak berada dengan pelaku” jelas Iptu Yugo Laksono, dalam keterangannya, (11/7/2022).
Setelah Kepolisian melakukan penyelidikan, ternyata pelaku menggadaikan mobil korban ke orang lain. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta.
“Berdasarkan bukti yang cukup,
Tekab 308 Polsek Pekalongan di back up tim Tekab 308 Polres, menangkap pelaku MS warga Pekalongan bersama S warga Metro Selatan” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui ingin menguasai atau mengambil keuntungan dengan cara menggadaikan kendaran tersebut.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Merk Daihatsu Grand Max M/T No Pos: BE 8131 AY, No Rangka: MHKV3BAIJEK090823, No Mesin MF38966 warna Silver tahun 2014 berikut satu buah kunci kontak dan 1 lembar STNK.
(And/P1)