LAMPUNG77.ID – Kepolisian ringkus 2 tersangka pelaku penjambretan yang telah melakukan aksinya di berbagai lokasi wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, ke 2 tersangka mengaku melakukan hingga 13 kali aksi penjambretan di 5 Kecamatan, yakni di Kecamatan Sukadana, Bandar Sribhawono, Way Jepara, Mataram Baru dan Labuhan Ratu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah mengatakan, bahwa tersangka adalah seorang remaja berinisial ES (19) dan IS (25) warga Kecamatan Mataram Baru, kabupaten Lampung Timur.
“Kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara berboncengan menaiki motor dan langsung menarik atau merampas Tas korban secara paksa” jelas Kapolres, dalam keteranganya yang diterima awak media, Kamis (10/11/2022).
Dari data terakhir kepolisian, ke 2 pelaku telah melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Labuhan Ratu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 buah tas warna krim yang berisi, 1 KTP An.Shinta, 1buah ATM Mandiri An. Shinta, 1 buah STNK motor Yamaha Vino,1 buah SIM C An.Shinta dan Uang Rp.300.000
Pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada rabu (9/11/22), Team Gabungan Tekab 308 Polres Lamtim, Polsek Labuhan Ratu dan Polsek Way Jepara, berhasil melakukan penangkapan ke 2 tersangka.
Saat ini tersangka telah di amankan di Mapolres Lampung Timur berikut sebuah Motor Vario hitam, kendaraan yang di jadikan tersangka untuk melakukan aksinya.
“Untuk saat ini ke 2 tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut” tandas Kapolres.
Baca: Jambret Gasak Tas Berisi Iphone dan Uang Milik Pengendara Motor di Lampung Timur
(And/P1)