LAMPUNG77.ID – Polisi menangkap seorang pemuda terduga pelaku penganiayaan di Jalan Raya Pasar Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan pelaku penganiayaan tersebut berinisial EGP (18), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Ia ditangkap saat berada di rumahnya pada Kamis sore (22/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat diamankan, kata Kapolsek, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya.
Baca Juga: Gara-gara Cekcok, Satu Orang Tewas Kena Tikam di Tanggamus
“Kamis sore kemarin, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di back-up Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Bagus Fajri Ramadhan,” kata Poltak, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Jumat (23/6/2023).
Menurut Kapolsek, pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah saling mengenal ataupun terlibat permasalahan pribadi. Penganiayaan itu terjadi secara spontan dan diduga dipicu pengaruh minuman keras.
Baca Juga: Gegara Hutang Rp 20 Ribu, Pria di Tanggamus Tikam Teman
“Sebelum menganiaya korban, pelaku mengaku baru berpesta miras oplosan bersama sama rekan-rekannya. Dan disaat sedang mabuk miras tersebut pelaku bertemu korban lalu menantang duel dan berakhir dengan penganiayaan,” ungkap Kapolsek.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Korban alami 40 jahitan