LAMPUNG77.ID – Aparat kepolisian Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur, Polda Lampung menangkap pelaku penodongan di lokasi wisata Rest area Desa Labuhan Ratu VI, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Polisi menangkap tersangka karena melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yakni menodong dengan senjata tajam dan merebut Handphone korban.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah Putra menerangkan bahwa tersangka adalah NK (26), warga Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur.
Peristiwa bermula saat Avia (16) warga Desa Rajabasa Lama Satu, bersama temanya berniat refresing dan makan bersama di Rest Area Desa Labuhan Ratu VI, pada 8 Januari 2023.
“Pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat langsung berhenti di samping motor korban. Pelaku langsung merampas Hand Phone milik korban dan mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik ketika korban akan melawan” jelas Kapolsek dalam keterangannya, (21/1/2023).
Karena korban merasa takut pelaku dibiarkan pergi ke arah lapangan Desa Labuhan Ratu VI. Lalu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek setempat.
“Tanpa perlawanan, tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu melakukan penangkapan tersangka di Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah pada jum’at ” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone Infinix smart 5 type X657b warna Biru milik korban. Lalu sebilah sajam jenis laduk warna gagang dan sarung Coklat Panjang sekitar 30 Cm dan 1 Unit Motor Honda Beat warna merah putih milik tersangka.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu untuk di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut” tandasnya.
Baca: Masyarakat Labuhan Ratu Curhat ke Kapolres Lampung Timur
Baca: HUT ke 54 Desa Labuhan Ratu 6 Diwarnai Sungkeman kepada Para Tokoh
(And/P1)