Lampung77.ID – Polisi menangkap seorang terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar.
Pelaku yang diamankan berinisial FE, warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dalam kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ratusan liter BBM jenis pertalite dan solar.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan terungkapnya kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berawal dari adanya informasi masyarakat pada Senin, 11 April 2022.
Informasi itu menyebutkan bahwa ada seseorang yang sedang memindahkan BBM jenis pertalite dan solar di salah satu SPBU di Jalan Ahmad Yani, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung.
“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan ditemukan pelaku sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar dari mobil pelaku,” kata AKP Supriyanto Husin, dalam keterangannya, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Selasa (12/4/2022).
Selanjutnya, kata Supriyanto, Anggota Unit III Sat Reksrim Polres Pesawaran kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di Dusun III, Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran.
“Pada saat penggeledahan ditemukan bukti berupa 16 buah jerigen kapasitas kurang lebih 34 Liter dengan rincian 6 buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis solar dan 10 jerigen berisi BBM jenis Pertalite,” ungkapnya.
Baca Juga: Resmi! Mulai 1 April, Harga Pertamax di Lampung Naik Jadi Rp 12.750/Liter
“Juga terdapat tangki BBM mobil yang sudah dimodifikasi kurang lebih berisi 68 liter BBM jenis solar. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pesawaran guna penyedikan,” lanjut Supriyanto.
Menurut Supriyanto, dari penangkapan pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan Isuzu Panther yang telah dimodifikasi tanki bahan bakar dengan daya tampung 68 liter solar bernomor polisi BE-1684-KX.
Kemudian, 10 jerigen berisi BBM jenis pertalite yang masing-masing berisi 34 liter per jerigen dengan total 340 liter. Lalu, 6 jerigen berisi BBM jenis solar dengan isi 34 liter per jerigen atau total 204 liter.
Baca Juga: Daftar Lengkap Harga BBM Terkini di Lampung per 1 April 2022
(Yar/P1)