LAMPUNG77.ID – Kepolisian Polres Lampung Timur menangkap dan membawa paksa seorang pemuda karena kedapatan membawa ribuan pil obat terlarang yang diduga akan di edarkan di Kabupaten Lampung Timur.
Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan menangkap pada hari Selasa (08/11/22) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung timur, tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan bahwa tersangka berinisial SY (27) warga Desa Adiwarno, kecamatan Batanghari, pada Rabu (09/11/2022).
“Dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1075 pil Hexymer, 320 Tramadol, 1206 Yarindo dan 330 Trihexyphenidyl” jelas Kapolres Zaky Alkazar Nasution dalam keterangannya.
Menurut Kapolres, setelah dilakukan Interograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.
“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum” tandas Kapolres.
Baca: Polisi Geledah Tempat Karaoke di Lampung Timur, Sita Ratusan Botol Miras
- (And/P1)