LAMPUNG77.ID – Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur, amankan tersangka penipuan dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor milik warga, tetapi tak dikembalikan kembali.
Kejadian bermula pada Kamis (25/8/22) lalu, yakni tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Sepeda Motor merk Honda Beat, nopol BE 2127 NCJ, milik SN warga Kecamatan Mataram Baru.
“Inisial tersangka adalah MJ (23), warga Kabupaten Tulang Bawang. Dia terduga melakukan penggelapan Honda Beat milik SN” jelas Kapolres AKBP Zaky Alkazar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut, merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan petugas Kepolisian Polsek Mataram Baru terhadap tersangka MJ, yang telah ditangkap lebih dulu, oleh Petugas Kepolisian Polsek Tanjung Bintang pada Senin (19/9) kemaren.
Untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut, Petugas Polsek Mataram Baru, juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan bermotor milik korban.
Baca: Anggota Satpol PP Lampung Timur Ditikam Rekan Kerja, Ini Kata Polisi dan Keluarga Korban
(And/P1)