LAMPUNG77.ID – Ratusan warga Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, datangi Mapolres Lampung Timur untuk meminta ketegasan aparat Kepolisian dalam menyikapi permasalahan di sekitar kawasan hutan Register 38, Gunung Balak Lampung Timur, Kamis (10/8/2023).
Mereka mempertanyakan soal 3 warga Girimulyo yang sebelumnya ditangkap hanya karena mengambil kayu sisa kayu tebangan untuk dijual sebagai kayu bakar. Ketiga warga tersebut juga telah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukadana atas dakwaan atas perusakan hutan.
“Tangkap saja kami semua sekalian pak kalau ambil kayu bakar saja ternyata bersalah. Kalau enggak tangkap juga semua warga yang tinggal di kawasan register Gunung Balak Lampung Timur,” teriak warga, di Mapolres Lampung Timur.
Kedatangan ratusan warga tersebut kemudian ditemui Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandi Satria Nugraha bersama pejabat kepolisian setempat lainnya. Dua orang perwakilan warga lalu menyampaikan agar aparat Kepolisian dapat bertindak tegas dan tak tebang pilih terkait permasalahan di sekitar kawasan Register 38 Gunung Balak.
Dihadapan Polisi, warga menyampaikan kepada penegak hukum agar dapat lebih mencerna akar permasalahan yang terjadi terkait kasus yang menyeret 3 warga Girimulyo.
“Tiga warga Girimulyo ambil sisa kayu untuk kayu bakar malah ditangkap, mereka ini kan hanya disuruh. Tapi kenapa pesuruh dan pemilik kayu malah tak tersentuh hukum,” kata Semin, warga Girimulyo.
Warga juga mempertanyakan status pemilik kayu yang kabarnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tapi tak kunjung diperiksa.
Aktivis Kemanusiaan, Edi Arsadad yang juga mendampingi para warga menyebutkan, hingga saat ini, jika aparat mau bertindak, masih banyak aktivitas yang diduga ilegal di sekitar kawasan hutan Register 38.
Sementara itu, Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandi Satria Nugraha berjanji pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait apa yang telah disampaikan para warga.
“Aduan ini akan kita langsung bawa ke Tim Tipidter sejauh mana tindak lanjutnya. Sehingga rasa keadilan yang telah disampaikan oleh masyarakat bisa benar-benar ditegakkan,” ujar Kompol Sugandi.
Diberitakan sebelumnya, 3 orang buruh kuli kayu bakar, warga Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, diadili dengan dakwaan perusakan hutan Gunung Balak register 38. Ketiganya adalah Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45).
Baca Juga: Divonis Segini, 3 Terdakwa Kasus Perusakan Hutan di Lampung Timur Keberatan, Keluarga Histeris
Hakim Pengadilan Negeri Sukadana telah menjatuhkan vonis kepada ketiganya dengan dakwaan perusakan hutan Register 38 Lampung Timur, Kamis (10/8/2023).
Dalam bacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Robby Alamsyah, terdakwa Kasiman (43) divonis 13 Bulan penjara. Sedangkan terdakwa Rasno (50) dan Suroto (45) divonis selama 12 Bulan penjara. Selain vonis penjara, ketiga terdakwa juga didenda Rp 500 Juta atau diganti dengan kurungan selama 1 bulan penjara.
Baca Juga: Menelusuri Hutan Desa Girimulyo Lampung Timur, Petaka Pencari Kayu Bakar Ditangkap dan Diadili
(And/P1)