LAMPUNG77.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani alias KRM sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka. Terhadap keempat tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir Lampung77.com, Minggu (21/8/2022).
“Satu, KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai 2024,” lanjut Asep Guntur.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Universitas Lampung, dan AD (Andi Desfiandi) sebagai pihak swasta.
Asep menyebutkan untuk keperluan proses penyidikan, Karomani bersama tiga tersangka lainnya ditahan. Penahanan dilakukan 20 hari ke depan terhitung mulai 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022 di Rutan KPK.
Menurut Asep, KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung. Salah satu pihak yang ditangkap yakni rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung.
Baca Juga: KPK Amankan 7 Orang Terkait OTT Rektor PTN di Lampung
Baca Juga: KPK OTT Rektor Universitas Negeri di Lampung
(Tim/Yar/P1)