Lampung77.ID – Seorang pria tega rudapaksa gadis berusia 13 tahun di dalam kamar rumah kontrakan di Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Akibat perbuatan bejatnya, pria berinisial AMJ (36) itu pun ditangkap polisi pada Rabu (2/3/2022) siang.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Ayah kandung korban yang merupakan tetangga pelaku.
Menurut Kapolsek, peristiwa yang dialami korban itu terjadi pada Selasa (25/1/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, korban awalnya datang ke rumah kontrakan pelaku hendak mengambil charger handphone.
Baca Juga: Kepala Desa di Lampung Timur Digerebek Warga di Rumah Wanita Bersuami
“Tiba-tiba, korban ditarik oleh pelaku masuk ke dalam kamar. Korban lalu dipaksa melakukan hubungan badan. Karena diancam, korban takut dan menuruti kemauan pelaku,” kata Admar, dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
“Menurut pengakuan ayah korban, ia mengetahui kejadian yang menimpa putrinya tersebut setelah diceritakan tetangganya yang mana anaknya sudah menceritakan telah dicabuli oleh pelaku,” lanjut Kapolsek.
Klik ke halaman selanjutnya >>>