LAMPUNG77.ID – Warga Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, resah dan meminta aparat menghentikan aktifitas di dalam rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat ajang minuman keras (miras) dan dugaan prostitusi terselubung di wilayah tersebut.
“Sangat meresahkan warga aktifitas rumah itu. Kami minta hentikan agar tak berdampak merusak anak-anak di sekitar desa ini,” kata S, warga Desa Srigading, Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Menindak lanjuti aduan warga itu, aparat gabungan yang terdiri dari Camat Labuhan Maringgai Agustinus bersama Danramil Kapten Inf Heriadi Gustian dan Satpol PP setempat, kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 2 rumah yang berlokasi di Dusun 3 dan Dusun 11 Desa Srigading, pada Rabu (19/10/2022) sore.
Saat melakukan pemeriksaan di rumah AR (40) di Dusun 3, tidak ditemukan apa- apa. Diduga, situasi sudah terkondisikan sebelumnya. Namun, AR tak menampik dan mengakui adanya aktifitas tersebut yang sudah di jalaninya selama 3 tahun karena kebutuhan ekonomi.
“Menindaklanjuti laporan warga dan memastikan aktifitas mereka berhenti. Selain itu memberikan peringatan di 2 lokasi tersebut agar jangan melakukan kembali aktifitas yang meresahkan warga sekitar,” kata Agustinus.
Menurut Agustinus, AR juga telah membuat pernyataan dihadapan pamong desa dan kepolisian agar tak menyediakan kembali miras untuk diperjualbelikan di rumahnya.
AR juga berjanji tak akan membuka kembali bisnis itu kembali. Jika melanggar, ia akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Meminta para pamong dan aparat kepolisian setempat untuk mengawasi agar tak ada lagi hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban kembali” ujar Agustinus.
Baca: Polisi Geledah Tempat Karaoke di Lampung Timur, Sita Ratusan Botol Miras
(And/P1)