LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Satu pelaku pencurian 224 ekor bebek di areal persawahan Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, menyerahkan diri ke polisi. Pelaku sebelumnya menjadi DPO selama sekitar 2 tahun.
Pelaku yakni berinisial M (32), warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Ia menyerahkan diri dengan didampingi keluarga ke Mapolsek Way Jepara, Sabtu (4/6/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mengatakan pelaku M menyerahkan diri terkait kasus pencurian 224 ekor bebek milik Paino di areal persawahan Desa Braja Sakti, pada April 2020, lalu.
“Ada 5 tersangka dalam kasus pencurian itu. Dua pelaku tertangkap dan sudah menjalani hukuman. Sedangkan M menyerahkan diri hari ini, sementara dua pelaku lainnya tetap akan kita buru,” jelas AKP Jalaludin.
Menurut Jalaludin, pihaknya sudah mengantongi identitas kedua pelaku yang masih buron tersebut. Kapolsek meminta keduanya untuk segera menyerahkan diri sebelum kepolisian menindak secara tegas.
Sementara itu, pihak keluarga M berharap agar pihak kepolisian juga dapat segera menangkap 2 orang pelaku lainnya yang kini masih menjadi DPO.
“Biar adil, kedua pelaku itu juga harus ditangkap jika tak mau menyerahkan diri ke mapolsek,” ujar Asir (45), salah seorang keluarga M usai mendampingi di Mapolsek Way Jepara.
Baca Juga: Warga Temukan Motor Hasil Curian Milik Kades Braja Sakti Lampung Timur
(Andono/P1)