LAMPUNG77.ID – Polisi mengungkapkan kronologi kasus ibu kandung yang membuang bayinya di dalam kolam bekas pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.
Terungkap, wanita berinisial R (21) tersebut sempat melakukan aborsi sendiri pakai obat-obatan sebelum membuang sang bayi.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Adapun usia kandungannya yakni baru menginjak sekitar 8 bulan.
“Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi sehingga membuang dari kandungannya,” kata Kapolres, dalam keterangannya, seperti dikutip dari Lampung77.com –-jaringan Lampung77.id, Rabu (12/10/2022).
Menurut Kapolres, pelaku kemudian melakukan aborsi sendiri dengan memakai obat-obatan. Begitu lahir, sang bayi sudah dalam keadaan tidak bergerak. Pelaku lantas membungkus bayi tersebut dengan pakaiannya.
Setelah itu, pelaku membawa sang bayi pulang dan memakamkannya ke belakang rumah kerabatnya, tepatnya di dalam kolam bekas pembuangan sampah di wilayah Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
“Menurut pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: Pembuang Bayi Dalam Kolam di Pringsewu Lampung Ditangkap, Pelaku Ternyata…
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan, tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Baca Juga: Geger! Penemuan Mayat Bayi di Kolam Pembuangan Sampah, Kondisinya Mengenaskan
(Tim/Yar/P1)