LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Seorang oknum pamong desa diduga menggelapkan uang bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) milik belasan warga di Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Oknum pamong desa tersebut berinisial PA, seorang wanita yang menjabat sebagai Kaur Kesra di desa setempat. Ia diduga menggelapkan uang bantuan PKH 12 warga desa yang rata-rata adalah lanjut usia (lansia) sejak tahun 2020 atau tiga tahun lalu.
“Saat disidang oleh Pak Kades dan BPD, dia (oknum pamong desa) mengakui semua perbuatannya. Oleh Pak Kades diminta untuk mundur dari jabatannya dan mengembalikan uang yang telah diambilnya,” ungkap warga Desa Labuhan Ratu Baru yang enggan namanya disebutkan, Rabu (6/7/2022).
Warga tersebut menceritakan bahwa modus oknum pamong desa tersebut menipu para korban yakni dengan cara meminta ATM berikut nomor PIN para warga.
“Setiap sebulan sekali korban dimintai-ATM nya. Katanya untuk dicek apakah uangnya sudah masuk atau belum. Lalu dikembalikan lagi dan berkata bahwa uangnya belum masuk rekening,” ujar warga yang merupakan kerabat salah satu korban.
Namun, pada saat salah satu keluarga korban mengecek di bank, ternyata setiap 3 bulan ada uang masuk sebesar Rp 600 ribu dalam buku rekening penerima bantuan tersebut. Tapi, penerima bantuan atau pemilik rekening tak pernah menerima uang tersebut.
“Dalam laporan itu setiap 3 bulan ada uang masuk sejumlah Rp 600 ribu, tapi telah keluar lagi. Setidaknya ada 12 korban yang seperti itu sejak tahun 2020 lalu,” ujarnya.
Kepala Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Atmari, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya kejadian tersebut.
“Dia sudah mengundurkan diri dari jabatannya dan berjanji akan mengembalikan semua uang yang diambilnya,” ujar Atmari.
Terpisah, LSM Aliansi Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) menyayangkan adanya ulah seorang oknum pamong desa yang telah melakukan penggelapan bantuan sosial untuk warga lansia tersebut.
“Tak sepatutnya seorang pamong desa mengambil hak atau bantuan sosial untuk para lansia itu. Apalagi, saat masa pandemi ini,” kata Feri Pradana, ketua DPD LSM AKSI, dalam keterangannya.
Menurutnya, saat ini korban telah meminta pendampingan agar permasalahan tersebut dapat dibawa ke jalur hukum.
“Akan kita beri pendampingan agar pihak berwajib menyelidiki kasus ini. Supaya jadi pelajaran untuk aparat desa lain agar bantuan sosial apapun untuk warga miskin jangan sampai diselewengkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Warga 7 Desa di Mataram Baru Terima BLT Rp 900 Ribu, Ini Pesan Bupati Lamtim
(And/P1)