LAMPUNG77.ID – Seorang kakek berinisial DO (60), tega mencabuli seorang anak belia yang masih berumur 5 tahun di Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku bahkan sempat mengancam akan membunuh korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami trauma.
Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Presisi Polsek Jabung dan Unit PPA kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku pada Senin, (17/10/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Jabung Iptu Rudi mengatakan bahwa pelaku berinisial DO (60) tersebut melakukan pencabulan terhadap korban di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Jabung, Lampung Timur, pada Selasa (4/10/2022).
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengajak korban jalan-jalan dengan motor, kemudian pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).
“Di tempat tersebut, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Kemudian, mengeluarkan ancaman akan membunuh korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” lanjut Kapolres.
Menurut Kapolres, usai mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Baca Juga: Bejat! Pengasuh Ponpes di Lampung Timur Cabuli Santri hingga Belasan Kali
(And/P1)