Lampung77.ID – Setubuhi pacar hingga berkali-kali, seorang pelajar SMA di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ditangkap polisi.
Pelaku diamankan Anggota Reskrim Polsek Punggur Polres Lampung Tengah, pada Kamis (12/5/2022). Remaja tersebut ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban. Adapun korban masih berstatus pelajar SMP berusia 14 tahun.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kapolsek Punggur Iptu Mualimin menjelaskan, peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dialami korban tersebut berawal pada Oktober 2021.
Menurut Kapolsek, korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Saat kejadian, korban dijemput oleh pelaku di sebuah tempat dan dibawa ke rumah pelaku.
Setelah sampai di rumah yang saat itu dalam keadaaan sepi, pelaku kemudian merayu dan berbuat tak senonoh terhadap korban.
“Tak hanya sampai disitu, pelaku lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kursi ruang tamu,” kata Iptu Mualimin, dalam keterangannya, Jumat 13/5/2022).
Dibawah ancaman pelaku, korban pun tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat sang kekasih.
Baca Juga: 121 Anak Dicabuli di Lampung Tengah, 31 Korban Hamil, 4 Kasus Hubungan Sedarah
Kapolsek mengungkapkan, setelah melancarkan aksi tak senonohnya, pelaku mengancam akan memukul korban apabila menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Perbuatan pelaku rupanya tak berhenti…