LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG77.ID – Kepolisian Polsek Pekalongan meringkus 2 pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat), dengan lokasi di Desa Gantimulyo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Polsek Pekalongan dibantu Tekab 308 Polres Lamtim berhasil meringkus kedua tersangka dikediamannya berikut barang bukti hasil curian, pada Selasa (28/6/2022).
Kapolres Lampung Timur, melalui Kapolsek Pekalongan, Iptu Yugo Laksono, menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah IS (40) dan R (23) warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
“Dua pencuri tersebut menyatroni rumah korban saat pemiliknya sedang pergi ke pasar pada waktu siang pukul 10.00 WIB, (6/4/2022) lalu” Jelas Iptu Yugo dalam keterangannya.
Dari rumah korban, pelaku berhasil menggasak 1 buah ponsel, Laptop dan sebuah TV LED 32 Inc. Ditaksir korban mengalami kerugian hingga 20 juta.
“Tersangka telah kita amankan di Mapolsek untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut” tandas Kapolsek.
(And/P1)