LAMPUNG77.ID – Seorang pria asal Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri mengatakan pelaku yakni berinisial IN (30), warga Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
“Pada saat itu Sat Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penggeledahan terhadap tersangka di rumahnya dan ditemukan barang bukti. Kemudian dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Timur,” kata Kapolres, dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Menurut Kapolres, pelaku IN tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu ketika dilakukan penggerebekan di rumahnya.
“Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 buah plastik klip yang terdapat kristal putih diduga kuat adalah sabu, seperangkat alat hisab atau bong yang terbuat dari botol plastik, dan korek api gas,” ujarnya.
Kapolres menambahka, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Simpan Sabu dalam Bra, Wanita Ini Ditangkap Polisi di Lampung Timur
(And/P1)