Lampung77.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Timur (Lamtim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 ke tiap Kecamatan dan desa.
Pendistribusian dilakukan oleh Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi; Sekda, Moch Yusuf; Asisten Bidang Administrasi, Junaidi; Plt Kepala Bapenda, Ahmad Fauzi; serta dari Kejaksaan Negeri Sukadana, Kasie Datun.
Azwar Hadi mengatakan bahwa pajak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan suatu negara atau daerah dalam menjalankan kepemerintahannya, terlebih dalam masa otonomi daerah.
Menurutnya, pemda dituntut kemandirian dalam melaksanakan desentralisasi fiskal secara bertanggung jawab dan ditingkatkan sebagai salah satu sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah.
“Bahwa salah satu variabel kesuksesan camat dalam menjalankan tugasnya adalah Pajak PBB ini. Apabila lunas berarti dia berhasil dalam menjalankan tugasnya dan itu akan menjadi bahan evaluasi pimpinan,” Kata Azwar Hadi, di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Jumat (18/3/2022).
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda, Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa penetapan PBB-P2 tahun 2022 mengalai kenaikan.
Menurutnya, kenaikan tersebut dilakukan karena masukan dari masyarakat yang mengeluh nilai NJOP bangunan rendah sekali apabila dijual kembali.
Adapun pokok ketetapan PBB-P2 pada tahun 2022 ini sebesar Rp 22.557.937.638 atau ada kenaikan pajak PBB sebesar Rp.3.056.496.482 atau naik 15 % dari tahun 2021 yang pokok ketetapan pajaknya sebesar Rp.19.501.441.156.
Ahmad Fauzi mengungkapkan, selama Lampung Timur berdiri, belum pernah ada penyesuaian NJOP bangunan yang komponennya terdiri dari bahan material utama seperti semen, pasir, batu, Kayu, hingga ongkos tukang.
“Dan sekarang bahan-bahan tersebut sudah berubah harganya. Misal, harga 1 rit pasir dulu 250.000 sekarang 1 rit pasir Rp 800.000. Ongkos tukang dulu Rp 50.000, sekarang Rp 120.000 ke atas. Nah, komponen-komponen bangunan itu yang kita sesuaikan dengan harga pasar sekarang,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bapenda menghimbau kepada seluruh kepala desa (kades) di Lampung Timur untuk segera mendistribusikan SPPT PBB ini kepada masyarakat. Sekaligus, memverifikasi apabila ada kesalahan atau nama ganda SPPT PBB. Atau, bila tidak ditemukan objek oajaknya agar segera dikembalikan kepada Bapenda secepatnya untuk diperbaiki sebelum 30 Juni 2022.
“Bagi kepala desa yang tercepat membayar PBB, akan diberikan reward dari pemda. Kalau tahun kemarin berupa laptop, tahun ini akan kita usulkan reward berupa umrah ke tanah suci. Mohon doanya semoga pimpinan menyetujui,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Lampung Timur Desak Pemda Bayar Gaji Perangkat Desa
(Andono/P1)