Lampung77.ID – PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengelola beberapa ruas jalan tol di Indonesia secara resmi akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Para pengendara diimbau mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol seperti bekendara tidak melebihi batas maksimal 100 km/jam.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan Hutama Karya menjadi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera.
“Kami telah merampungkan sistem ETLE tersebut 100% sejak tanggal 24 Desember 2021. Sedangkan implementasinya kami lakukan secara perlahan sembari melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol,” kata Koentjoro, dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
“Dengan diluncurkannya sistem tilang elektronik di jalan tol, kami harapkan dapat menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maksimal dan lebih berhati-hati berkendara di jalan tol,” lanjutnya.
Dari hasil evaluasi, kata Koentjoro, salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan akibat kelelahan atau mengantuk dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum atau ngebut.
Baca Juga: Dalam Sepekan, Tiga Kecelakaan di Tol Lampung Renggut 3 Nyawa
“Setahun kemarin Hutama Karya telah menginisiasi Operasi Microsleep yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50%. Maka kami berharap adanya sistem ETLE perdana di jalan tol Indonesia ini dapat menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan,” ujarnya.
Klik ke halaman selanjutnya >>>