LAMPUNG77.ID – Seorang suami di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, tega memukul istrinya hingga babak belur. Sang suami emosi lantaran menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar hingga berdarah di bagian kepala, muka dan mata sebelah kiri. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan suaminya ke Mapolsek Way Jepara.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin mengatakan peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu menimpa NL (28), warga Kecamatan Way Jepara. Korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya pada 15 Januari 2023, lalu.
“Pelaku mencurigai istrinya selingkuh dengan orang lain. Saat ditanya, korban tidak mengakui sehingga pelaku marah dan melakukan pemukulan berkali-kali di bagian muka dan kepala Korban” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Kamis (25/1/2023).
Baca Juga: Ini Alasan Suami di Lampung Timur Pukul Istri Pakai Besi hingga Babak Belur
Kapolsek mengatakan usai mendapat laporan korban terkait kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial SA (31), warga Desa Braja Asri.
“Polisi menangkap tersangka KDRT tersebut di rumahnya pada Selasa, 24 Januari 2023,” ujar AKP Jalaludin.
Menurut Kapolsek, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Way Jepara. Atas perbuatannnya, pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp15.000.000 rupiah.
Baca Juga: Ditolak Hubungan Badan, Suami di Lampung Naik Pitam, Tikam Istri 7 Kali Pakai Pisau
(And/P1)