Lampung77.ID – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menginformasikan syarat terkini dan cara membeli tiket penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, saat ini membeli tiket via online semakin mudah.
Pengguna jasa bisa membeli tiket melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan.
“Pengguna jasa tidak perlu antre lagi di pelabuhan. Cukup scan barcode yang didapat saat beli online. Lalu, akan mendapat Boarding Pass untuk naik kapal,” kata Shelvy, dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).
“Pembelian tiket secara online ini turut mendukung kebijakan Pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk menjaga jarak (physical distancing) demi meminimalisir interaksi dengan petugas loket,” lanjutnya.
Shelvy menjelaskan, dalam setiap perjalanan ferry, pengguna jasa agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com atau aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan Agen BRILink.
Dalam proses pengisian data, para pengguna jasa wajib mengisi identitas diri sesuai KTP dan kendaraan sesuai STNK secara lengkap. “Serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal,” ujarnya.
“Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket,” ujar Shelvy.
Ia menambahkan, dalam menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM dengan menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3×24 jam atau Antigen yang berlaku 1×24 jam.
Pengecualian diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin, dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
“Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah,” pungkas Shelvy.
Baca Juga: Penyeberangan Merak-Bakauheni Via E-Ticket Mulai Desember 2021, Ini Aturannya!
(Yar/P1)