Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lampung » Syarat Terkini dan Cara Beli Tiket Penyeberangan Merak-Bakauheni

Syarat Terkini dan Cara Beli Tiket Penyeberangan Merak-Bakauheni

  • account_circle Tim Lampung77
  • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung77.ID – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menginformasikan syarat terkini dan cara membeli tiket penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, saat ini membeli tiket via online semakin mudah.

Pengguna jasa bisa membeli tiket melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan.

“Pengguna jasa tidak perlu antre lagi di pelabuhan. Cukup scan barcode yang didapat saat beli online. Lalu, akan mendapat Boarding Pass untuk naik kapal,” kata Shelvy, dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).

“Pembelian tiket secara online ini turut mendukung kebijakan Pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk menjaga jarak (physical distancing) demi meminimalisir interaksi dengan petugas loket,” lanjutnya.

Shelvy menjelaskan, dalam setiap perjalanan ferry, pengguna jasa agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com atau aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan Agen BRILink.

Dalam proses pengisian data, para pengguna jasa wajib mengisi identitas diri sesuai KTP dan kendaraan sesuai STNK secara lengkap. “Serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal,” ujarnya.

“Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket,” ujar Shelvy.

Ia menambahkan, dalam menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM dengan menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3×24 jam atau Antigen yang berlaku 1×24 jam.

Pengecualian diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin, dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

“Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah,” pungkas Shelvy.

Baca Juga: Penyeberangan Merak-Bakauheni Via E-Ticket Mulai Desember 2021, Ini Aturannya!

(Yar/P1)

  • Penulis: Tim Lampung77

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Ajak Kader ‘Bumikan’ Pancasila di TikTok

    Prabowo Ajak Kader ‘Bumikan’ Pancasila di TikTok

    • calendar_month Senin, 5 Des 2022
    • account_circle admin
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Partai Gerindra bakal melanjutkan Sosialisasi Pancasila ke setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Sosialisasi tersebut bakal digencarkan lewat media sosial hingga kegiatan sehari – hari seluruh kader partai besutan Prabowo Subianto tersebut. “Hal ini sering disampaikan Bapak Prabowo, arahan kepada kami untuk lebih banyak memasuki dunia milenial dengan menggunakan media digital, medsos, keseharian […]

  • Pelabuhan Bakauheni

    Jumlah Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi 123 Juta Orang, Ini Strategi Pemerintah Perlancar Arus Mudik

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperkirakan jumlah pemudik pada libur Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah mencapai 123 juta orang atau naik sebesar 47% secara nasional. Hal tersebut disampaikan Menhub pada Keterangan Pers setelah Rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Persiapan Arus Mudik Idul Fitri 1444 Hijriah di […]

  • Pecinta Bonsai Ramaikan Pameran dan Perlombaan di Lampung Timur

    Pecinta Bonsai Ramaikan Pameran dan Perlombaan di Lampung Timur

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Ratusan pecinta Bonsai ramaikan perlombaan dan pagelaran pameran pohon hias tersebut di Lapangan merdeka Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, (19-22/5/2022). Acara tersebut di selenggarakan Tunas Bonsai Community (TBC) Lampung Timur, sekaligus merayakan Anniversary ke 2 tahun. Pameran di buka oleh Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, Anggota DPRD Lampung Timur; Antonius […]

  • Wisata Pantai Kerang Mas Lampung Timur

    Wisata Pantai Kerang Mas Lampung Timur: Lokasi, Harga Tiket Masuk, dan Fasilitas

    • calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Pantai Kerang Mas merupakan salah satu destinasi wisata yang cukup populer di Lampung Timur. Berikut informasi lokasi, harga tiket masuk, dan fasilitas tempat wisata pantai ini. Seperti dirangkum dari pemberitaan Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Jumat (9/9/2022), Pantai Kerang Mas berada di wilayah Pesisir Laut Lampung Timur, tepatnya di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan […]

  • Harga Emas di Lampung

    Top 4 News: Harga Emas di Bandar Lampung hingga Kisah Guru Dinikahi Murid

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • account_circle Tim Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Informasi harga emas 24 karat di Bandar Lampung dan kisah viral seorang guru wanita dinikahi eks murid mendapat banyak perhatian pembaca dan menjadi berita terpopuler di Lampung77.id dalam sepekan ini. Berita terpopuler lainnya yang masuk deretan Top 4 News di Lampung77.id pekan ini yaitu warga protes operasional 24 jam pabrik es di Lampung […]

  • Polsek Pasir Sakti Lampung Timur

    Ini Alasan Suami di Lampung Timur Pukul Istri Pakai Besi hingga Babak Belur

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.ID – Suami di Lampung Timur yang menganiaya istri hingga babak belur ditangkap polisi. Pelaku memukul sang istri memakai besi sepanjang 40 sentimeter sebanyak tiga kali. Akibat kejadian itu, korban berinisial SI (37), warga Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, mengalami luka serius di bagian wajahnya. Korban mengalami luka 23 jahitan dan gigi […]

expand_less