LAMPUNG77.ID – Seorang Ayah di Lampung tega setubuhi anak kandung yang masih di bawah umur selama sekitar 2 tahun.
Peristiwa hubungan sedarah atau inses ini terjadi di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga dengan prilaku anaknya yang masih berusia 14 tahun tersebut. Peristiwa ini pun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono menyebutkan pelaku berinisial DA kini telah diamankan pihak kepolisian dari Unit PPA Polres Lampung Tengah pada, Selasa (30/8/2022) kemarin.
“Tersangka sudah diamankan kemarin siang oleh Kanit PPA Polres Lampung Tengah beserta tim,” kata Eko Yuono, dalam keterangannya seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Rabu (31/8/2022).
Eko Yuono mengungkapkan peristiwa yang dialami korban itu bermula saat pelaku melihat anaknya yang sedang mandi. Hal itu rupanya membuat pelaku gelap mata hingga tega menodai putrinya.
“kejadian itu berawal saat korban sedang mandi kemudian tersangka sedang mencuci. Pas korban lagi mandi, tersangka ini melihat tubuh korban karena kondisi kamar mandi yang kurang tertutup. Disitulah rupanya tersangka ini mulai terangsang,” kata Eko.
“Dan pada malam harinya, tersangka masuk ke kamar korban lalu mencabulinya. Tersangka leluasa mencabuli korban karena saat kejadian ibu korban sedang merantau di Jambi. Kejadian kira-kira pertengahan Juni 2020,” lanjutnya.
Menurut Eko Yuono, korban tidak berdaya melawan sang Ayah, karena pelaku selalu mengancam. Perbuatan bejat pelaku pun terus berulang hingga sampai 2022 atau selama sekitar 2 tahun.
Baca Juga: Tega! Ayah di Pringsewu Lampung Perkosa Anak Kandung Berulang Kali
“Persetubuhan itu berulang-ulang sampai 2022. Korban ini di rudapaksa sejak umurnya masih 12 tahun atau kelas 6 SD. Korban merasa ketakutan sehingga tidak berani melapor kepada siapapun termasuk kepada ibu kandungnya,” ujar Eko.
Baca ke halaman selanjutnya >>>