LAMPUNG77.ID – Seorang Ayah di Pringsewu, Lampung, tega perkosa anak kandung yang masih berusia 12 tahun hingga berulang kali.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku berinisial M (48), warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung, itu pun ditangkap polisi.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan perbuatan tak senonoh pelaku terhadap putri kandungnya itu dilakukan selama hampir 1 tahun yakni pada Juni 2021 hingga Mei 2022.
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan atas perbuatan bejat ayahnya, menceritakan kejadian itu kepada Ibunya. Kasus asusila ini pun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Atas laporan itu, tim Satreskrim langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Kamis (28/7/2022) lalu di rumahnya,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Sabtu (30/7/2022).
Kapolres mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam berupa pisau dan juga ancaman fisik lainnya agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
“Pelaku menyuruh korban masuk kamar, kemudian mengunci kamar, dan mengancam korban dengan pisau atau ancaman fisik lainnya. Sehingga korban tidak berani melawan,” ujarnya.
Baca Juga: Setubuhi Anak Tiri, Pria di Lampung Timur Ditangkap, Polisi Sita Obat Kuat
Korban Mengaku Pernah Dijual
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, dalam sehari pelaku bisa melakukan tindakan asusila lebih dari satu kali. Selain itu, korban juga mengaku pernah dijual oleh Sang Ayah dengan dalih untuk membayar hutang.
AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan pihaknya masih mendalami pengakuan dari korban tersebut. Jika hal itu terbukti benar, pelaku juga bakal terancam tindak pidana perdagangan orang.
“Ada keterangan yang masih kita dalami, pengakuan korban pernah dijual ke kawan pelaku. Kalau memang benar akan kita kita jerat dengan pasal berlapis yaitu UU Perdagangan Manusia dan ini masih kita dalami,” kata Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, serta pakaian milik korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di Lampung, Aksi Bejat Pelaku Dipergoki Ibu Korban
(Tim/Yar/P1)