Lampung77.ID – Seorang pria di Lampung berinisial IL (21) ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.
Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus dibantu Babinsa dan warga, pada Senin (31/1/2022) lalu.
Berdasarkan identitas KTP-nya, pelaku beralamat di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Namun, ia berdomisili di wilayah perkebunan Tanggamus bersama istri, mertua dan adik iparnya yang merupakan warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Dalam penangkapan itu terungkap, pelaku menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun bukan hanya sekali, tetapi telah 7 kali. Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena tertarik dengan kecantikan sang adik ipar.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya dalam dugaan persangkaan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di Lampung, Aksi Bejat Pelaku Dipergoki Ibu Korban
“Tersangka ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, pada Senin, 31 Januari 2022, kemarin,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Rabu (2/2/2022).
Klik ke halaman selanjutnya >>>