Lampung77.ID – Seorang kakek berinisial RS (61) diduga mencabuli anak perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Akibat perbuatan tak senonohnya, pelaku pun ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.
Dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id— Selasa (14/12/2021), Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan peristiwa pencabulan atau persetubuhan terhadap korban tersebut terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban diduga mendapatkan perlakuan tak senonoh saat berada di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
Andre menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari kecurigaan Ayah korban.
Klik ke halaman selanjutnya >>>