LAMPUNG77.ID – Seorang kakek di Lampung Timur ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 8 tahun.
Pelaku yakni berinisial OS (68), warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur. Pelaku diamankan polisi setelah diserahkan oleh pihak keluarganya ke Mapolsek Way Bungur, Sabtu (9/7/2022).
Kapolsek Way Bungur, Iptu Riki Setiawan mengatakan peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.30 WiB di wilayah Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.
Menurut Kapolsek, peristiwa asusila tersebut berawal saat pelaku hendak membeli onggok singkong kepada paman korban. Namun, saat melihat korban sedang bermain, pelaku lalu memanggil korban.
Pelaku kemudian tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap bocah yang masih duduk di bangku SD tersebut di teras depan rumah paman korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian alat vitalnya pada saat buang air kecil,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Minggu (9/7/2022).
Baca Juga: Bejat! Pengasuh Ponpes di Lampung Timur Cabuli Santri hingga Belasan Kali
Menurut Kapolsek, pada Sabtu 9 Juli 2022 sekitar Jam 14.45 WIB, pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku pencabulan tersebut. Polisi lantas meminta pihak keluarga untuk menyerahkan pelaku.
“Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolsek Way Bungur guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya beberapa pakaian milik korban dan pelaku serta sejumlah uang.
Baca Juga: Selama Tiga Tahun, Oknum Pamong Desa Gelapkan Uang PKH para Lansia di Lampung Timur
(And/P1)