Lampung77.com – Gaji atau penghasilan tetap (siltap) perangkat desa di Kabupaten Lampung Timur akhirnya sudah mulai dibayarkan.
Sebelumnya, gaji para perangkat desa di Lampung Timur ini belum dibayar sejak Triwulan IV tahun 2021 atau sejak Oktober 2021.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur, Yudi Irawan, mengatakan saat ini gaji perangkat desa pada 221 desa di Lampung Timur pada triwulan IV tahun 2021 telah dibayarkan. Tersisa 23 desa lagi yang kini belum tersalurkan karena masih dalam proses administrasi.
“(Gaji perangkat desa) 221 Desa telah tersalurkan. Sisanya masih dalam proses,” kata Yudi Irawan, Kepala Dinas PMD Lampung Timur, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Rabu (2/3/2022).
Yudi menjelaskan, gaji atau siltap perangkat desa yang telah dibayarkan tersebut yakni untuk Triwulan IV atau periode Oktober, November dan Desember 2021. Sedangkan untuk pembayaran gaji pada Triwulan I tahun 2022, masih akan diproses pada akhir Maret ini.
“Dinas PMD sifatnya administratif, menyampaikan usulan dari Camat kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk pencairannya,” ujar Yudi Irawan.
Ia mengungkapkan keterlambatan pembayaran gaji atau siltap pada Triwulan IV tahun 2021 tersebut antara lain dikarenakan adanya keterlambatan dana transfer dari pusat.
Selain itu, salah satu syarat untuk pembayaran siltap Triwulan IV yakni harus dilengkapi dengan surat pertanggung jawaban (Spj) penerimaan siltap di triwulan sebelumnya.
“Saat ini dana siltap untuk periode Januari serta Februari 2022 juga sudah diusulkan ke BPKAD,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Lampung Timur mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera membayar gaji atau penghasilan tetap para perangkat desa di 264 desa se-Kabupaten Lampung Timur.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Timur, Ahmad Basuki mengatakan sejak triwulan ke-4 tahun 2021 atau bulan Oktober-Desember hingga Februari 2022, hak gaji para perangkat desa belum kunjung dibayar.
Baca Juga: DPRD Lampung Timur Desak Pemda Bayar Gaji Perangkat Desa
(Andono/Yar/P1)