LAMPUNG77.ID – Aparat Kepolisian Polres Lampung Timur membawa paksa 2 orang pasangan muda-mudi, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Mereka di gelandang aparat setelah ditemukan barang terlarang saat dugem di sebuah tempat hiburan di Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, menjelaskan bahwa inisial ke 4 tersangka adalah IM (31) warga Depok dan MY (30), DR (25), DW (27) Warga Gunung Pelindung, Senin (10/10/2022) dini hari.
“Keempat tersangka diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti pada Senin pukul 01.30 WIB” ujar Kapolres, dalam keterangannya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 3 butir pil warna hijau yang diduga Narkotika jenis Exstasi dan 1 lembar kertas berwarna putih.
Ke 4 tersangka langsung di gelandang ke ruang Satuan Reserse Narkoba Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika” tambah kapolres.
Baca: Dikejar Polisi, Bandar Narkoba di Lampung Tewas Tenggelam Usai Lompat ke Sungai
(And/P1)