Lampung77.ID – Tergiur gaji besar menjadi asisten rumah tangga di Singapura, sebanyak 9 warga Lampung nyaris menjadi korban perdagangan orang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 9 korban asal Lampung tersebut.
Seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Rabu (16/2/2022), sembilan korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung. Mereka direkrut oleh seseorang berinisial S.
Ditreskrimum Polda Lampung melalui Plh Direskrimum, AKBP Khoirun Hutapea mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke Negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART),” kata AKBP Khoirun Hutapea, didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Iptu Dian Andika, Dinas Sosial Provinsi Lampung Elly dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung, Waydinsyah, saat Konferensi Pers di gedung Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (15/2/2022).
Menurut Khoiron, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau setara sekitar Rp5,8 juta sehingga mereka tergiur.
Baca Juga: Tega! Pria di Lampung Ini 7 Kali Setubuhi Adik Ipar, Ngaku Tertarik Kecantikan Korban
Klik ke halaman selanjutnya >> Para korban sempat…