Lampung77.ID – Tak kuat menahan nafsu karena tergiur kemolekan tubuh korban, seorang ayah di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, berinisial SU (51) tega mencabuli anak tirinya. Mirisnya, aksi bejat pelaku dilakukan selama kurang lebih 9 tahun.
Perbuatan bejat pelaku pun akhirnya terbongkar. Korban yang sudah tak kuat melayani nafsu bejat ayah tirinya itu kemudian memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya dan melapor ke Polisi.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan pelaku SU saat ini sudah diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) satreskrim Polres Pringsewu.
“Benar tersangka SU telah berhasil kami amankan saat sedang berada di salah satu warung bakso di wilayah Kecamatan Pringsewu,” kata Feabo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya seperti dilansir Lampung77.com, Selasa (21/12/2021).
Menurut Feabo, pelaku diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain merupakan anak tirinya.
Feabo menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlangsung selama sekitar 9 tahun. “Sejak korban masih berusia 9 hingga saat ini sudah menginjak usia 18 tahun,” ujar Feabo.
Selama 9 Tahun
Perbuatan bejat pelaku berawal pada tahun 2012 saat korban masih berusia 9 tahun atau kelas 3 SD. Menurut Feabo, korban kala itu mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya karena diancam akan dipukul. “Saat itu korban sempat menolak, namun diancam tersangka akan dipukul maka korban akhirnya takut dan tidak berani melawan,” ujarnya.
Aksi bejat pelaku terus berlanjut hingga korban berusia sekitar 15 tahun. Saat itu, korban diiming-imingi pelaku untuk belajar mengendarai sepeda motor.
Namun, sambil mengajari sepeda motor tersebut pelaku juga berbuat tak senonoh terhadap korban. “Kejadian pencabulan terus terjadi hingga mencapai puluhan kali dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 November 2021,” ungkap Feabo.
Menurut Feabo, pelaku melakukan perbuatan tak senonohnya di beberapa tempat seperti di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi, hingga dan di areal perkebunan.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Pelaku tergiur kemolekan tubuh korban