Lampung77.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga oknum pegawai honorer Pemkab Tanggamus, Lampung, atas dugaan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiga oknum pegawai honorer Pemkab Tanggamus itu yakni berinisial AR (35) dan JA (32) warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, dan CS (38) warga Perum Kopera, Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur. Ketiganya ditangkap polisi di 3 lokasi berbeda.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap berdasarkan informasi bahwa di salah satu rumah di wilayah Pekon Gedung Jambu, sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Deddy, pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AR tanpa perlawanan. Dari hasil pengembangan, kemudian petugas menangkap JA dan CS di rumahnya.
“Tersangka AR ditangkap pada Minggu (18/3/2022) pukul 18.30 WIB di Pekon Gedung Jambu dan tersangka JA dan CS pada pukul 19.30 WIB di rumahnya masing-masing,” kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, kepada Wartawan, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Rabu (23/3/2022).
Deddy menjelaskan, berdasarkan pengakuan ketiganya mereka merupakan oknum honorer di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tanggamus.
Baca Juga: Pesta Sabu, Seorang Wanita dan 6 Pria Diringkus Polisi di Tanggamus
“Mereka oknum honorer. Saling mengenal dan sering mengonsumsi narkotika. Bahkan, ditemukan bukti percakapan JA membeli sabu kepada AR,” ujar Deddy.
Klik ke halaman selanjutnya >>>