LAMPUNG77.ID – Tiga orang terduga pelaku pemerasan dengan modus video call sex di wilayah Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi.
Ketiganya yakni berinisial DD (23), warga Pekon Margakaya; ES (22) warga kelurahan Pringsewu Selatan; dan DS (31) warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Sedangkan 1 terduga pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya kini masih diburu Polisi.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan pengaduan korban berinisial AH (26) warga Pekon Blitarejo, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, ke Polres Pringsewu pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, saat menjalankan aksinya pelaku berpura-pura menjadi perempuan dengan cara memasang foto-foto palsu di media sosial untuk menyasar korban pria.
Para pelaku kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp. Mereka menyasar korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial. Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan jasa video call sex dengan para korban.
“Tapi ketika video call, pelaku merekam korban yang juga diminta telanjang,” kata Iptu Feabo, dalam keterangannya, seperti dilansir Lampung77.com –jaringan Lampung77.id, Selasa (16/8/2022).
Melalui foto screenshot tersebut, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Apabila, tidak dipenuhi para pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban.
Menurut Feabo, kepada korban AH pelaku memeras sebesar Rp 5 juta. Namun, baru terbayar Rp 200 ribu, lalu korban melapor ke polisi.
“Di saat korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, screenshot foto korban sudah disebarkan di sejumlah laman dan grup medsos,” ujar Feabo.
Feabo menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. DS diciduk pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekira pukul 19.30 WIB di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu. Sedangkan DD dan ES diamankan berselang 30 menit kemudian di rumahnya masing-masing.
“Dari ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit ponsel dan 1 unit mobil,” jelasnya.
Feabo menambahkan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sementara terhadap para pelaku, akan dijerat dengan Undang-undang pornografi, serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dengan ancaman pidana hukuman hingga 6 tahun penjara,” pungkas Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Baca Juga: Tega! Ayah di Pringsewu Lampung Perkosa Anak Kandung Berulang Kali
(Tim/Yar/P1)