Lampung77.ID – Tega, seorang suami di Kabupaten Tanggamus, Lampung, meninju hidung istrinya sampai berdarah.
Akibat kejadian itu, pria berinisial SL (47), warga Kota Agung Timur, Tanggamus, Lampung, itu pun ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan istrinya berinisial MJ (41) ke Polres Tanggamus tertanggal 19 Januari 2022.
“Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Rabu (2/2/2022) siang,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Ramon menjelaskan, berdasarkan laporan korban, peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya.
Kejadian bermula saat pelaku menanyakan uang pengembalian belanja kepada korban. Kemudian, korban mengatakan jika uang tersebut diletakan di kardus. Pelaku lantas mencari uang tersebut, namun tidak ditemukan.
Baca Juga: Tega! Pria di Lampung Ini 7 Kali Setubuhi Adik Ipar, Ngaku Tertarik Kecantikan Korban
Pelaku kemudian emosi dan meninju istrinya di bagian hidung sebanyak 1 kali. Akibatnya, hidung korban mengeluarkan darah.
Klik ke halaman selanjutnya >>>